Korban PP 10 Bikin Kampung Jawa

SKU 3098 Topic Tags , , , , Brand:

Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 60 (PP 10) yang mengharuskan orang asing di Indonesia menutup usaha dagang dari tingkat eceran sampai tingkat kabupaten ke bawah. PP 10 ini membawa imbas besar bagi nasib orang Tionghoa yang sebagian besar bermata pencaharian menjadi pedagang eceran sampai ke desa-desa. Maka, terjadilah eksodus sekitar 105.000 orang Tionghoa di Indonesia kembali ke Tiongkok. Setibanya di sana, mereka diterima oleh Pemerintah RRT dan diberikan tanah sehingga bisa mendirikan tempat tinggal yang diberi nama Kampung Jawa.

RELATED ARSIP