Menurut sejarawan Ong Hok Ham di zaman pemerintahan Gubernur Jendral Daendels memerlukan banyak uang, sehingga tanah-tanah Probolinggo (Kraksan dan Lumajang) dijual pada Han Tik Ko, Kapten Tionghoa di Pasuruan. Atas dasar tersebut, Han Tik Ko memperoleh satu kedudukan, seperti bupati yang bergelar “Tumenggung ” dan berhak memungut pajak atas rakyat dama daerahnya.
Rp15.000