Khusus warga asal Cina cukup melampirkan pernyataan melepas kewarganegaraan asal, membayar ongkos administrasi pengadilan Rp 3.000, dan harus menyerahkan pasfoto. Selain itu, pemohon juga akan diuji kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia.
Rp15.000