Diterbitkannya Keppres No 18/81 bertujuan untuk mencegah praktik jual lisensi yang dilakukan oleh pengusaha pribumi kepada pengusaha pribumi atau non-pribumi yang mampu dan lebih besar. Bagi para pengusaha pribumi yang lemah dan tidak ada pengalaman, menjual proyek pemerintah dan lembaga-lembaganya merupakan suatu jalan yang aman.
Rp15.000