Soegiharto Pw, SH, selaku Humas Kejaksaaan Tinggi Jati mengatakan bahwa tidak boleh mengirim tahanan ke pengadilan dengan mobil umum dan mobil pribadi. Hal ini menjadi aturan yang sudah berlaku dan harus ditenggakan, mengingat seluruh Kejaksaan Negeri di Jatim memiliki mobil tahnanan sendiri.
Rp5.000