Keppres Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang dibubuhi tanda tangan SBY, secara resmi menandakan bahwa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan istilah orang dari atau komunitas “Tjina/China/Cina” diubah menjadi dan/atau komunitas “Tionghoa”. Keppres tersebut menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara, Indonesia dan RRT, serta pengesahan bahwa pada era SBY warga Tionghoa telah berasimilasi dengan baik sebagai WNI.
Rp15.000