Menteri Penertiban Aparatur Negara, J.B. Sumarlin dalam rapat kerja Gubernur/ Walikota madya menegaskan pengertian golongan ekonomi lemah tidaklah identik dengan golongan pribumi. Pemerintah tidak membedakan pribumi dan non-pribumi. Sebab kalau sekali saja hal ini dilakukan berarti bertentangan dengan GBHN yang justru menentukan agar mengambil langkah-langkah di segala bidang kehidupan untuk pembauran.
Rp15.000