Di depan Ketua Majelis Hakim Didik Milandi, SH., Pengadilan Negeri Kraksaan, tertuduh S (22) tidak menyangkal semua keterangan saksi Tjiptosari. Dan S mengakui melarikan kedaraan coltnya dengan kecepatan 70 km per jam hingga menewaskan 2 orang korban
Rp5.000