Ganti Nama Tak Pengaruhi Karakter

SKU 3054 Topic Tags , , , , , Brand:

Berdasarkan laporan Departemen Kehakiman, hingga tanggal 14 Agustus 1969, jumlah WNI keturunan China yang telah mengganti nama berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/Kep/12/1966 berjumlah 232.882 orang di seluruh Indonesia. Tujuan peraturan ini adalah untuk mempercepat proses integrasi dan asimilasi warga keturunan China. Ajuran ini muncul karena terjadi ketegangan hubungan RRT dengan Indonesia setelah peristiwa G30S.

RELATED ARSIP