Pada awal tahun 1980, Presiden Suharto kembali mengambil tindakan besar, yaitu menghapus warisan kolonial di bidang etnik. Tindakan tersebut berupa Inpres No. 2/1980 tanggal 30 Januari 1980 dan Keppres No. 13/1980 tanggal 11 Februari 1980. Kedua peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberi kesempatan kepada penduduk keturunan asing di Indonesia untuk mengurus Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia-nya.
Rp15.000