Inpres No.2/1980 dan Keppres No.13/ 1980 tentang Kewarganegaraan RI

SKU 3025 Topic Tags , , , , , Brand:

Pada awal tahun 1980, Presiden Suharto kembali mengambil tindakan besar, yaitu menghapus warisan kolonial di bidang etnik. Tindakan tersebut berupa Inpres No. 2/1980 tanggal 30 Januari 1980 dan Keppres No. 13/1980 tanggal 11 Februari 1980. Kedua peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberi kesempatan kepada penduduk keturunan asing di Indonesia untuk mengurus Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia-nya.

RELATED ARSIP