Pemerintah RRC mengakhiri sistem dwi kewarganegaraannya dengan menerbitkan sebuah Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. UU tersebut menetapkan bahwa setiap orang Cina yang menetap di luar negeri dan telah menjadi warga negara negeri itu, akan kehilangan kewarganegaraan Cinanya. Perubahan kebijaksaan ini membawa pengaruh besar terhadap negara-negara lain yang banyak bermukim orang-orang Cina Perantauan.
Rp10.000