Pengalihan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Polri ke Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) masih memerlukan waktu untuk persiapan-persiapan.
Rp5.000
Rp15.000