SBKRI untuk WNA yang Belum Memiliki Bukti Kewarganegaraan

SKU 3024 Topic Tags , , , , , Brand:

Menteri Kehakiman, Moedjono SH mengugumkan bahwa warga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan Republik Indonesia perlu diberikan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk memberi kepastian hukum bagi mereka.

RELATED ARSIP